JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan pengembangan bahan bakar bensin campuran bioetanol 50 persen atau E50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengembangan E50 akan disusun dengan mempelajari pengalaman penerapan biodiesel B50. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan BBM dari luar negeri.
Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50, ujar Bahlil.
Bahlil menyebut konsumsi solar nasional saat ini berada di kisaran 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin mencapai sekitar 39-40 juta kiloliter per tahun. Karena itu, diversifikasi sumber bahan bakar dinilai menjadi salah satu instrumen yang perlu dipersiapkan untuk menjaga kecukupan energi dalam negeri.
Selain pengembangan biofuel, pemerintah juga menyiapkan peningkatan produksi minyak melalui eksplorasi cekungan dan blok migas baru serta optimalisasi sekitar 45 ribu sumur tua dengan dukungan teknologi. Pengelolaan sumur tersebut juga diarahkan agar dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Dari sisi penyediaan bahan baku, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pengembangan bioetanol membutuhkan dukungan lahan sekitar 1-2 juta hektare, terutama untuk komoditas tebu, singkong, dan jagung. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan etanol dengan melibatkan BUMN dan sektor swasta.
Nilai kita bisa hemat kalau seluruhnya bisa selesai E50 dengan B50 itu US$30 miliar. Artinya kurang lebih Rp500 triliun per tahun kita hemat devisa, kata Amran.
Implementasi E50 sendiri tidak diarahkan berlangsung secara sekaligus. Pemerintah menyiapkan peningkatan bauran etanol secara bertahap, dengan E20 disebut sebagai salah satu tahapan awal sebelum menuju tingkat pencampuran yang lebih tinggi.
Di sisi kelembagaan, pemerintah juga membahas penguatan tata kelola sektor migas melalui RUU Migas, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keseluruhan langkah tersebut menjadi bagian dari penataan sistem energi nasional untuk memperkuat pasokan, meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik, dan menjaga ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global. (*)
