Oleh: Josep Ian Viridi*
Transformasi pendidikan nasional saat ini menunjukkan arah yang semakin progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, seiring komitmen kuat pemerintah dalam menyiapkan generasi unggul di era digital. Upaya ini tidak hanya ditopang oleh penguatan kurikulum dan peningkatan kualitas tenaga pendidik, tetapi juga oleh langkah strategis negara dalam merespons tantangan baru secara cepat dan terukur.
Salah satu tantangan yang berhasil diantisipasi adalah menurunnya konsentrasi belajar siswa akibat paparan konten digital yang bersifat adiktif, yang kini ditangani melalui kebijakan yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada perlindungan serta pengembangan potensi peserta didik.
Dalam konteks ini, langkah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kebijakan strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.
Fenomena yang dikenal sebagai generasi dopamin menggambarkan kondisi anak-anak yang terbiasa dengan stimulasi instan dari media sosial. Konten berdurasi pendek yang terus-menerus dikonsumsi telah berdampak pada menurunnya daya tahan fokus (attention span), sehingga proses pembelajaran mendalam (deep learning) menjadi sulit tercapai. Para pendidik di berbagai daerah mengeluhkan hal ini sebagai hambatan serius dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Di sinilah PP TUNAS memainkan peran penting. Dengan mewajibkan verifikasi usia dan membatasi akses mandiri anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang adiktif, kebijakan ini berupaya memutus rantai distraksi digital yang selama ini mengganggu proses belajar.
Akademisi dan Pengamat Pendidikan, Dr. Iswadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dalam menjaga kualitas kognitif generasi muda. Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi algoritma global yang dirancang untuk menarik perhatian tanpa batas. Menurutnya, PP TUNAS merupakan perisai moral dan intelektual yang menjaga kejernihan berpikir siswa dari distorsi informasi dan efek dopamin instan.
Pandangan tersebut mencerminkan adanya konsensus akademik yang semakin kuat bahwa intervensi negara dalam ruang digital merupakan bagian penting dari strategi peningkatan mutu pendidikan. Selama ini, sekolah berada dalam posisi yang tidak seimbang karena harus bersaing dengan daya tarik media sosial yang jauh lebih agresif. Dengan hadirnya PP TUNAS, negara memberikan ruang bagi sekolah untuk kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan intelektual.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa berkurangnya distraksi digital akan membuka ruang bagi otak anak untuk kembali berlatih fokus, berpikir kritis, dan memahami materi secara lebih mendalam. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan konsentrasi belajar merupakan fondasi utama dalam mewujudkan transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.
Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Di Bali, praktisi pendidikan sekaligus Direktur Bimbingan Saraswati Education Singaraja, Dr. Ni Putu Candra Prastya Dewi, menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang sangat penting dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Menurutnya, selama ini orang tua menghadapi kesulitan dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, terutama dengan semakin mudahnya akses terhadap perangkat digital. Ia menegaskan bahwa media sosial tidak sepenuhnya aman bagi anak karena berpotensi memunculkan berbagai risiko, mulai dari perundungan siber hingga gangguan kesehatan mental.
Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berdampak pada aspek akademik. Anak cenderung lebih tertarik pada konten hiburan yang ringan dan viral dibandingkan materi edukatif. Akibatnya, motivasi belajar menurun dan waktu belajar tergantikan oleh aktivitas scrolling tanpa batas.
Ia juga menyoroti bahwa tekanan sosial untuk mengikuti tren digital turut memengaruhi perilaku anak. Dengan adanya PP TUNAS, tekanan tersebut dapat dikurangi sehingga anak dapat kembali fokus pada aktivitas yang lebih produktif dan sesuai dengan tahap perkembangannya. Ia meyakini bahwa pembatasan ini juga akan mendorong anak untuk lebih aktif berinteraksi dalam lingkungan nyata, yang penting bagi pembentukan karakter dan keterampilan sosial.
Konsensus antara akademisi dan praktisi ini menunjukkan bahwa PP TUNAS bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari pendekatan komprehensif dalam membangun pendidikan bermutu. Kebijakan ini mempertegas bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas ekosistem digital yang mengelilingi siswa.
Dalam implementasinya, PP TUNAS juga memberikan legitimasi yang kuat bagi sekolah untuk mengatur penggunaan gawai secara lebih tegas dan terarah. Hal ini berdampak pada terciptanya suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatnya interaksi sosial antar siswa, serta penguatan proses pembelajaran di kelas.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah telah mengambil langkah progresif, tetapi dukungan dari orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital menjadi kunci utama. Kepatuhan terhadap sistem verifikasi usia serta pengawasan penggunaan teknologi di rumah harus berjalan seiring.
Dalam perspektif jangka panjang, PP TUNAS merupakan investasi strategis dalam membangun generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki ketangguhan intelektual dan kesehatan mental yang baik. Dengan dukungan konsensus akademik yang kuat, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong pendidikan bermutu di Indonesia.
)*Penulis Merupakan Pengamat Pendidikan
