*) Oleh: Dimas Arya Prasetyo
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara anak-anak tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Media sosial kini bukan lagi sekadar ruang hiburan, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun di balik kemudahan akses informasi dan komunikasi tersebut, terdapat ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga infiltrasi kelompok ekstrem menjadi risiko nyata yang mengintai anak-anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS menjadi langkah penting yang menegaskan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa PP TUNAS merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Regulasi ini hadir bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Negara dinilai mulai mengambil posisi yang lebih tegas bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak hanya demi kebebasan tanpa batas di media sosial.
Langkah pemerintah membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa anak-anak pada usia tersebut belum memiliki kematangan psikologis untuk menyaring berbagai konten yang beredar di media sosial. Dunia digital saat ini terlalu liar untuk diakses tanpa kontrol. Anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya, mulai dari kekerasan verbal, eksploitasi seksual, perjudian online, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma media sosial.
Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi. Data mengenai tingginya jumlah anak yang menjadi korban judi online maupun terpapar konten kekerasan ekstrem menunjukkan bahwa ancaman digital telah berkembang menjadi persoalan serius. Ruang digital tidak lagi sekadar dunia maya, melainkan ruang sosial baru yang memiliki dampak nyata terhadap perkembangan mental dan perilaku anak. Karena itu, regulasi seperti PP TUNAS menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Meski demikian, Kawiyan menegaskan bahwa regulasi semata tidak akan cukup tanpa implementasi yang kuat. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Verifikasi usia, moderasi konten, hingga penonaktifan akun anak di bawah umur menjadi pekerjaan besar yang harus dijalankan secara serius oleh penyelenggara platform digital. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya efektifnya.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan karena sebagian besar platform digital merupakan perusahaan global yang beroperasi lintas negara. Dalam praktiknya, tidak semua platform langsung patuh terhadap regulasi nasional. Proses tarik ulur dengan sejumlah perusahaan teknologi menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepentingan ekonomi dan kekuasaan platform global. Namun demikian, tekanan internasional terkait perlindungan anak semakin menguat, sehingga perusahaan digital pada akhirnya tidak memiliki banyak ruang untuk mengabaikan tuntutan tersebut.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tegas terhadap perlindungan anak di media sosial. Sejumlah negara seperti Australia dan Singapura juga mulai menerapkan regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi isu global yang tidak bisa lagi dihindari. Perusahaan digital dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan anak-anak.
Di sisi lain, keberhasilan PP TUNAS juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan. Banyak orang tua yang masih gagap menghadapi perkembangan teknologi digital. Anak-anak sering kali lebih memahami media sosial dibandingkan orang tuanya sendiri. Akibatnya, pengawasan menjadi lemah dan anak dibiarkan menjelajah ruang digital tanpa pendampingan yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak yang harus diperkuat secara masif.
Sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital yang sehat. Pendidikan mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, dan risiko penyalahgunaan internet perlu menjadi bagian dari pembelajaran sejak dini. Anak-anak harus dipersiapkan menjadi generasi yang cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan memilah informasi dan memahami risiko dunia digital. Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kesadaran kolektif.
Lebih jauh, PP TUNAS sebenarnya bukan sekadar regulasi teknis tentang media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah tampak memahami bahwa kualitas sumber daya manusia masa depan tidak hanya ditentukan oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh kesehatan mental dan keamanan sosial anak-anak di ruang digital. Generasi muda yang terus-menerus terpapar kekerasan, pornografi, dan perjudian akan sulit tumbuh menjadi generasi produktif dan berdaya saing.
Pada akhirnya, PP TUNAS harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Negara telah menunjukkan keberpihakan melalui regulasi, namun keberhasilan implementasinya memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, orang tua, hingga masyarakat luas. Perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah dunia yang semakin tanpa batas. Dengan pengawasan yang kuat dan literasi digital yang baik, Indonesia memiliki peluang besar untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan siap menyongsong masa depan bangsa.
*) Pakar Literasi Digital Nasional.
