Jakarta Pemerintah memperkuat tata kelola digital untuk membangun ekosistem media yang aman dan ramah anak. Langkah tersebut dilakukan melalui pengaturan akses, peningkatan literasi digital, serta penguatan tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari konten berbahaya dan berbagai risiko penggunaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah melengkapi strategi nasional perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya, ujar Meutya.
Menurutnya, tata kelola digital yang ramah anak tidak bertujuan menghambat pemanfaatan teknologi. Pemerintah justru ingin memastikan anak memperoleh manfaat digital untuk pendidikan dan pengembangan diri tanpa terpapar adiksi gawai, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan PP TUNAS yang mendorong penyelenggara sistem elektronik menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur. Mekanisme tersebut mencakup verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan perlindungan khusus pada platform berisiko tinggi.
Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa, katanya.
Selain pengaturan akses, anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi, menjaga data pribadi, memahami etika bermedia, dan menggunakan teknologi secara produktif. Literasi digital menjadi unsur penting agar perlindungan tidak hanya bergantung pada pembatasan teknis.
Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif, ujar Meutya.
Ia menegaskan perlindungan anak membutuhkan kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan platform digital. Seluruh pihak harus memastikan sistem, konten, dan layanan yang tersedia mengutamakan keselamatan anak. Tata kelola yang kuat akan membentuk ekosistem media ramah anak sekaligus memperkuat resiliensi digital nasional. #
