JAKARTA – Upaya memperluas jangkauan distribusi kebutuhan pokok terus dilakukan pemerintah melalui penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Koperasi ini dipersiapkan menjadi saluran penyaluran barang bersubsidi, mulai dari beras, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, hingga minyak goreng, sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan strategis melalui jaringan ekonomi yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi jalur penyaluran barang bersubsidi agar distribusinya lebih terarah.
Saya ambil keputusan semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus! kata Prabowo.
Arahan tersebut menjadi dasar penguatan peran koperasi dalam mendekatkan barang kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas aktivitas ekonomi desa.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan percepatan penyiapan dan pengoperasian KDKMP. Regulasi tersebut juga mendorong koordinasi antarlembaga agar koperasi dapat menjalankan fungsi distribusi secara tertib.
Perpres ini menjadi dasar bagi kita untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi, kata Dudung.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa koperasi disiapkan sebagai saluran resmi penyaluran komoditas bersubsidi, sekaligus memperkuat perdagangan produk lokal.
Perlu diketahui bahwa Bapak Presiden kemarin pada saat Hari Koperasi Nasional sudah membuat keputusan bahwa seluruh barang-barang bersubsidi, gas 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng, semua disalurkan melalui KDKMP, ujarnya.
Penguatan distribusi dilakukan melalui koordinasi dengan BUMN dan pihak terkait, termasuk kesiapan pasokan, pergudangan, mekanisme pemesanan, serta pengawasan penyaluran. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga simpul distribusi yang menghubungkan ketersediaan barang dengan kebutuhan masyarakat di wilayah desa dan kelurahan.
Selain memperluas akses barang subsidi, keberadaan koperasi juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok. Pengelola dapat mengoptimalkan fasilitas penyimpanan, pencatatan stok, dan koordinasi dengan pemasok agar ketersediaan komoditas tetap terjaga. Dengan pola tersebut, aktivitas koperasi diharapkan turut mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa serta memperkuat keterhubungan antara produsen, distributor, dan konsumen.
Mulainya pergerakan Koperasi Merah Putih menandai langkah konkret pemerintah dalam memperluas jangkauan distribusi barang subsidi. Melalui pengelolaan yang terkoordinasi, koperasi semakin mendekatkan kebutuhan pokok kepada masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi dari tingkat desa. (*)
