Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai beroperasi pada Oktober 2026. Koperasi tersebut disiapkan tidak hanya sebagai sarana memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk memangkas rantai distribusi dan memperkuat pemasaran hasil produksi masyarakat desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembentukan sekitar 40 ribu koperasi. Sementara itu, proses pembentukan organisasi dan kelembagaan koperasi ditargetkan rampung pada September 2026.

“Managernya itu selesai September, berarti akan beroperasi Oktober kira-kira baru mulai,” ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, keberadaan KDMP diarahkan untuk memperpendek mata rantai distribusi barang sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa. Dengan demikian, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah juga merancang KDMP sebagai saluran berbagai program bantuan. Sejumlah bantuan yang direncanakan disalurkan melalui koperasi antara lain bantuan sosial, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta kebutuhan masyarakat seperti pembayaran listrik dan telepon. Pupuk dan gas bersubsidi juga direncanakan dapat disalurkan melalui koperasi tersebut.

Selain berperan dalam distribusi, KDMP diproyeksikan menjadi offtaker atau pihak yang membeli hasil produksi masyarakat desa. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi petani dan nelayan, terutama ketika harga komoditas mengalami tekanan.

“Kalau gabah di bawah Rp6.500, nelayan ikannya di bawah standar, Kopdes akan membeli. Itu namanya offtaker,” kata Zulhas.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung operasional KDKMP. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif aspek kelembagaan, pembangunan gerai dan gudang, pengelolaan aset, perizinan hingga pembiayaan.

“Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” ujar Menkop Ferry.

Ferry menjelaskan, setelah pembangunan fasilitas selesai, Kementerian Koperasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum fasilitas diserahkan kepada desa sebagai aset desa.

Pemerintah berharap Koperasi Merah Putih mampu memperkuat posisi masyarakat desa dalam rantai ekonomi, mulai dari produksi, distribusi hingga pemasaran. Operasional pada Oktober 2026 akan menjadi tahap penting untuk menguji efektivitas koperasi dalam memangkas rantai pasok sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil produksi masyarakat desa.

More From Author

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

KDMP Mulai Beroperasi Oktober, Pemerintah Fokus Pangkas Rantai Pasok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *