Jakarta- Pemerintah bersama dunia usaha terus memperkuat langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global. Melalui kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, pemerintah tengah menyusun sejumlah langkah mitigasi yang berorientasi pada pencegahan sejak dini. Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dunia kerja, melindungi pekerja, serta memastikan keberlangsungan aktivitas dunia usaha sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan bahwa pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja saat ini sedang merumuskan sekitar sepuluh langkah mitigasi PHK. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan setelah PHK terjadi, tetapi lebih diarahkan pada deteksi dini terhadap kondisi perusahaan yang mulai mengalami tekanan agar solusi dapat segera diberikan.
Kurang lebih ada 10 langkah yang nanti kita rumuskan dalam rangka untuk menghindari PHK. Jadi itu memang kita tangani sejak awal, di hulunya bukan di hilirnya. Itu yang sekarang sedang kita kolaborasikan dengan pemerintah, ujar Bob.
Ia menjelaskan, pemetaan dilakukan berdasarkan berbagai indikator yang lazim dialami perusahaan ketika menghadapi tekanan usaha, seperti berkurangnya lembur, pengurangan hari kerja, pengurangan jam kerja, hingga kebijakan merumahkan sebagian pekerja. Dengan mengenali indikator tersebut sejak awal, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat kesehatan perusahaan dan menyiapkan langkah-langkah pendampingan yang sesuai sebelum kondisi memburuk.
Jadi kita bisa mapping kondisi perusahaan-perusahaan itu sejak awal. Jadi jangan di akhir. Begitu di akhir ngomongin soal pesangon saja, sudah telat, katanya.
Bob menambahkan, perusahaan yang mengalami penurunan keuntungan selama dua hingga tiga tahun berturut-turut juga perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, identifikasi dini akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan maupun dukungan yang dapat membantu perusahaan bertahan sehingga mampu mempertahankan tenaga kerja yang dimiliki.
Ia menilai pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah PHK terjadi. Sebab, ketika perusahaan telah memasuki kondisi bangkrut, penyelesaian hak-hak pekerja menjadi semakin sulit karena kemampuan finansial perusahaan telah menurun secara signifikan. Oleh karena itu, langkah penyelamatan perusahaan sejak awal dinilai menjadi bagian penting dalam melindungi pekerja dari risiko kehilangan mata pencaharian.
Bob juga mengingatkan bahwa tantangan ketenagakerjaan akibat perlambatan ekonomi bukan hanya dialami Indonesia, tetapi juga terjadi di berbagai negara seperti Singapura dan China. Karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menjadi kunci dalam menjaga ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Melalui penyusunan langkah mitigasi berbasis pemetaan kondisi perusahaan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penanganan setelah masalah terjadi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha, melindungi hak-hak pekerja, memperkuat iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global.
