Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring. Setelah pembahasan lintas kementerian dan DPR RI, regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyempurnaan diperlukan karena cakupan Perpres diperluas, tidak hanya mengatur layanan angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas,” ujar Dudy.

Ia menjelaskan penghitungan tarif pengantaran barang masih dimatangkan dengan mempertimbangkan komponen biaya seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Dudy menegaskan proses finalisasi dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan pengemudi.

“Supaya diyakinkan betul pengaturannya sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi,” katanya.

Pemerintah juga telah memberlakukan ketentuan biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026, sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai proses pembahasan bersama pemerintah penting agar regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja,” kata Dasco seusai rapat koordinasi pada 18 Agustus 2026.

Dasco menjelaskan pengaturan tarif layanan akan dibagi berdasarkan karakteristik sektor. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang, Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan, sedangkan pembinaan pengemudi berada pada Kementerian UMKM. Menurutnya, pemerintah selanjutnya akan melakukan harmonisasi dengan organisasi pengemudi dan aplikator sebelum beleid diterbitkan.

Dari sisi layanan digital, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memastikan pemerintah mencari formula yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan platform.

“Kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil,” ujar Nezar.

Ia menekankan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan berbeda dari transportasi penumpang, sehingga mekanisme pengaturannya perlu disusun secara proporsional.

Komdigi juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan. Pemerintah mendorong platform perdagangan digital memperbaiki validasi ukuran dan berat barang agar pengemudi tidak menerima muatan yang melampaui kapasitas kendaraan. Pendekatan ini menunjukkan penyusunan regulasi tidak semata berorientasi pada tarif, tetapi juga keselamatan, kepastian usaha, perlindungan mitra, dan keberlanjutan ekosistem digital.
Pemerintah juga memastikan proses ini tetap melibatkan para pengemudi dan aplikator agar kebijakan yang lahir memiliki legitimasi, dapat diterapkan secara efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang terus berjalan, Perpres ojol diharapkan menjadi fondasi regulasi yang lebih adil, adaptif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

More From Author

PFII Jadi Wajah Baru Pusat Keuangan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *